DoaMeluluhkan Hati Orang Yang Kita Cintai Versi Islam 4 years ago. Doa Memakai Bedak Agar Terlihat Cantik Penuh Daya Tarik 4 years ago. 4 years ago Doa Agar Wanita Tergila Gila Sama Kita Langsung Jatuh Cinta dalam Sekejap. 4 years ago Doa Agar Orang Nurut Omongan Kita, Doa Penunduk Semua Orang. Islami.
Ilustrasi mimpi basah dialami saat tidur. Foto UnsplashDalam Islam, mimpi basah dikenal dengan istilah ihtilam. Ihtilam merupakan mimpi yang menyebabkan keluarnya mani secara alami saat sedang umumnya, mimpi basah dialami oleh laki-laki, meskipun tidak jarang perempuan juga bisa mengalaminya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut."Ummu Sulaim ibunda Anas bin Malik datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi jika mimpi basah mengeluarkan mani?' Rasulullah menjawab, 'Ya, apabila perempuan melihat air mani, maka dia wajib mandi.' Lalu, Ummu Salamah yang waktu itu berada di sampingnya bertanya, 'Apakah wanita juga mimpi basah dan mengeluarkan air mani?' Rasulullah bersabda, 'Beruntunglah dirimu, karena dia ihtilam juga sama dengan yang terjadi pada laki-laki.'" HR. Muslim, At-Turmudzi, An-Nasa'i, dan Ibnu MajahAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan lebih lanjut dalam kitab Fathul Bari yang menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat mimpi basah merupakan tanda balig, baik bagi anak laki-laki maupun basah biasanya ditandai dengan mimpi melakukan hubungan intim atau bercumbu dengan lawan jenis sehingga mengeluarkan air mani. Kendati begitu, ada kalanya mimpi basah tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tapi mengalami keluarnya mani saat bangun tidur. Dalam fikih Islam, mimpi basah menjadi penanda seorang laki-laki atau perempuan sudah dewasa dan dikenai taklif kewajiban sebagai seorang Muslim yang mukalaf. Lalu, apakah mimpi basah memiliki arti khusus dalam Islam?Arti Mimpi Basah Menurut IslamIlustrasi mimpi basah dialami saat tidur. Foto UnsplashPada hakikatnya, arti mimpi basah menurut Islam dapat dilihat berdasarkan sebab dan kejadiannya. Dikutip dari Bimbingan Konseling Islami Memahami Drama Kehidupan Remaja oleh Nirwani Jumala 2021 56-57, Syekh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun menyebutkan ada tiga macam mimpi basah beserta artinya yang dapat dipahami umat Muslim, antara lain1. Ihtilam NikmahIhtilam nikmah adalah mimpi basah yang terjadi tanpa mimpi apa pun, tiba-tiba bangun dalam kondisi sudah keluar mani. Mimpi basah seperti ini tetap diwajibkan mandi wajib meskipun tidak mengalami mimpi apa Ihtilam UqubahIhtilam uqubah adalah mimpi basah yang disebabkan mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang. Misalnya, mimpi bersetubuh dengan perempuan lain, dengan teman, artis, mimpi bersetubuh lewat dubur, dan mimpi basah semacam ini berasal dari syaithan yang diakibatkan karena sering berkhayal akan sesuatu yang diharamkan atau sering melihat hal-hal yang terlarang, misalnya menonton film yang mengandung pornografi dan lainnya. Mimpi basah seperti ini juga tetap diwajibkan mandi wajib. 3. Ihtilam KaramahIhtilam karamah adalah mimpi bersetubuh dengan orang yang diperbolehkan secara syariat, yaitu istri atau suami, dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Mimpi basah dalam kategori ini juga diwajibkan mandi macam mimpi tersebut tidak dikenai hukum halal atau haram. Pada saat bermimpi, seseorang sedang dalam keadaan tidak terbebani hukum. Namun, aktivitas sebelum tidur seperti menonton video yang tidak senonoh, berpacaran, dan hal-hal lain yang dilarang dalam Islam, maka itu dihukum haram.
Makananuntuk Pusaka Batara Karang ini bukan Darah Manusia melainkan Hanya Minyak Jafaron sebagai media pengganti Darah, Aman untuk dimiliki siapapun, tidak ada efek samping apalagi efek negatif, tidak pakai tumbal. Dijamin Aman Cara memberi makannya pun terbilang sangat mudah hanya teteskan minyak jafaron pada mulut sedikit saja, waktunya kapan silahkan kapan saja, sebaiknya 1 bulan sekali.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Umumnya, tanda seorang anak pria sudah baligh, menjadi remaja atau dewasa muda, adalah mengalami mimpi basah. Mimpi basah atau emisi nokturnal nocturnal emission adalah mimpi berhubungan badan dengan lawan jenis, yang umumnya lawan jenis ini tidak dikenal oleh si pemimpi, sampai mengeluarkan sperma atau cairan serupa sperma. Mimpi basah biasanya mulai diawali pada masa-masa menjelang remaja. Saat itu tubuh si anak pria yang mulai bertransformasi menjadi remaja mulai memproduksi hormon testosteron, yang akan menghasilkan sperma. Pada masa itu, tubuh remaja mengalami beberapa perubahan secara alami. Bersamaan dengan perubahan tersebut, remaja pria juga biasanya akan mengalami perubahan suara dan mengalami pertumbuhan massa otot. Tinggi badan bertambah sekitar 7-8 cm per tahun. Saat inilah, pada umumnya anak pria yang telah menjadi remaja pria mulai mengalami mimpi basah untuk pertama kalinya. Dalam Islam, mimpi bahasa diistilahkan dengan ihtilam. Kata dan pengertian ihtilam ini dapat ditemui di salah satu hadits sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat, yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khatthab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban. disebutkan tentang tanda kebalighan ini melalui ihtilam, mimpi basah. Rasulullah SAW bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Rufi'al qalam 'an tsalatsin 'an al-naim hatta yastaiqidha, wa 'an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa 'an al-majnun hatta yafiqa". Jika hadits ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka artinya, "Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara dari orang yang tidur sampai terbangunnya, dari anak sampai mimpi basah yahtalima, ihtilam, dan dari orang gila sampai masa sembuhnya.” Mimpi basah tidak hanya dialami anak pria, tetapi anak perempuan pun bisa mengalami mimpi basah walau kejadiannya langka. جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَتْ يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ اللَّهَ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهلْ علَى المَرْأَةِ مِن غُسْلٍ إذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا رَأَتِ المَاءَ فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ، تَعْنِي وجْهَهَا، وقَالَتْ يا رَسولَ اللَّهِ أوَتَحْتَلِمُ المَرْأَةُ؟ قَالَ نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا ولَدُهَا Diriwayatkan seorang sahabat perempuan, Ummu Sulaim ibunda Anas bin Malik RA datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah mengeluarkan mani?"Nabi SAW menjawab, "Ya, apabila wanita melihat air mani maka dia wajib mandi." Ummul Mukminin, Ummu Salamah RA yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, "Apakah wanita juga mimpi basah dan mengeluarkan air mani??" Nabi SAW menjawab "Iya. Dari mana anak itu bisa mirip dengan ayah atau ibunya?"HR Bukhari dan Muslim. Hanya saja, air mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ، وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ "Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita halus dan berwarna kuning." HR Muslim dari Tsauban RA Ketiadaaan pendidikan tentang mimpi basah sebagai petanda baligh ini kepada anak-anak pria yang baru saja mengalaminya menjadi biang kerok utama terjadinya kasus-kasus seks bebas, penyimpangan seks dan atau pornografi yang dilakukan oleh remaja. Maksud Allah SWT memberikan mimpi basah kepada anak pria sebagai tanda baligh tentu untuk kemashlahatan manusia juga. Kemashlahatan utamanya adalah agar setiap anak pria ketika sudah siap berumah tangga mau menikahi perempuan, tidak melajang atau menyukai sesama jenis. Disebabkan dia ingin mengulangi lagi kenikmatan yang pertama kali didapat melalui mimpi basah yang telah membekas dalam ingatanya, tapi kali ini dilakuan dalam ikatan pernikahan yang sah agar menghasilkan keturunan sehingga Bani Adam tidak musnah. Anak-anak tentu tidak pernah merencanakan terjadinya mimpi basah. Mimpi basah datang begitu saja, tanpa mampu mereka tolak. Pengalaman mimpi basah bagi seorang anak merupakan sensasi yang menakjubkan, perasaan pun campur aduk, mengalami kebingungan untuk menyikapinya, dan menjadi kenangan terindah yang mendalam dan tak terlupakan karena telah masuk ke dalam long term memory ingatan jangka panjang. Beruntunglah bagi anak yang telah mendapatkan pendidikan dari orang tua atau gurunya tentang syariat yang harus dilakukan jika mengalami mimpi basah dan bagaimana menyikapinya? Namun, bagaimana dengan anak-anak lainnya yang tidak seberuntung dia? Bukan hanya tidak melakukan mandi junub, bahkan salah dalam menyikapinya. Anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan mimpi basah kemudian mencari sendiri tentang mimpi basah ini. Di era internet ini, mereka mencari jawabannya di situs-situs porno yang sebagian kemudian mengalami rangsangan bahkan terobsesi untuk mendapatkan kenikmatan seperti mimpi basah dengan melakukan seks bebas dengan teman lawan jenisnya. Bahkan bagi anak yang berada di lingkungan yang berjenis kelamin sama melakukan kegiatan seks dengan teman sejenisnya, homoseksual bagi sesama pria atau lesbian bagi sesama perempuan. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
SusurGalur Majalah Islam, dari Paris hingga Padang. September 15, 2012. Jamil Massa
Mimpi basah bahasa Arabالإحتلام adalah keluarnya mani dari manusia saat dalam keadaan tidur. Mimpi basah dalam fikih Islam dianggap salah satu tanda dari tanda-tanda balignya laki-laki. Mimpi basah menyebabkan junub dan setelah terjaga dari tidur wajib mandi besar untuk melaksanakan salat, puasa dan sebagian amalan-amalan ibadah yang lain. Mimpi basahnya orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Definisi Kata "Ihtilām" derivasi dari kata "Hulm" mimpi bermakna bersetubuh dan semacamnya di dalam tidur.[1] Farhangge Sukhan memaknai ihtilam dengan keluarnya mani tanpa disengaja, yang biasanya terjadi saat tidur. [2] Dalam istilah fukaha ihtilam digunakan untuk dua makna keluarnya mani dan keluarnya mani saat tidur.[3] Orang yang mengalami mimpi disebut "Muhtalim". Dalam ayat 58 dan 59 Surah An-Nur disinggung masalah mimpi.[catatan 1] Begitu juga al-Kulaini dalam kitab hadisnya, al-Kafi membuat satu bab dengan judul Babu Ihtilam al-Rajuli wa al-Mar'ati mimpinya laki-laki dan perempuan dan menyebutkan tujuh buah hadis di dalamnya. [4] Hukum-hukum Fikih Dalam Risalah-risalah Taudhih al-Masāil tidak ada bagian khusus untuk hukum-hukum Ihtilam. Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang bermimpi basah disebutkan di bagian-bagian khusus seperti hukum-hukum puasa dan haji. Mimpi basah menurut fukaha Syiah merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda balig bagi kaum lelaki. [5] Fatwa-fatwa fukaha Syiah berlandaskan pada beberapa hadis yang menurut Yusuf Ahmad al-Bahrani hadis-hadis tersebut sangat banyak. [6] Mimpi basah menjadi penyebab junub, dan orang yang junub wajib mandi junub untuk melakukan salat, puasa, hadir di dalam masjid, membaca surah-surah yang di dalamnya terdapat Ayat Sajadah dan sebagain amalan-amalan ibadah. [7] Ketika terjadi keraguan mengenai cairan yang keluar saat tidur, apakah mani atau bukan?, jika tidak memiliki tanda-tanda mani seperti keluar dengan syahwat, maka dihukumi tidak junub dan mandi besar pun tidak wajib. [8] Terkait hukum puasa, jika seseorang bermimpi basah sebelum azan subuh, maka wajib mandi besar sebelum tiba azan subuh. Namun jika orang yang berpuasa tidur sepanjang hari dan bermimpi, maka puasanya sah. [9] Bermimpi basah disaat dalam keadaan berihram pada haji, tidak membatalkan haji. Namun menurut sebagian fukaha, bila seseorang bermimpi basah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka untuk keluar dari masjid tersebut, harus bertayammum. [10] Bagaimanapun adanya, orang yang bermimpi basah, wajib mandi besar. Orang yang mimpi basah, dimakruhkan untuk melakukan jima', namun bila mengambil wudhu, maka kemakruhan itu akan hilang. [11] Mimpi basahnya Wanita Mimpi basah tidak khusus untuk kaum lelaki saja, namun terjadi juga untuk kaum wanita. [12] Menurut catatan Farhangge Feqh, sebagian fukaha meyakini bahwa wanita yang bermimpi basah, tidak wajib mandi besar. [13] Para penyusun buku Farhangge Feqh ini menisbatkan pandangan tersebut kepada Syaikh Shaduq [14]. Fukaha yang lain berfatwa,jika wanita bermimpi dan keluar mani darinya maka wajib mandi besar pula. Untuk fatwa ini, Syaikh Shaduq menukilkan riwayat juga.[15] Mimpinya Para Imam as Berdasarkan sebagian riwayat, Imam-imam Syiah tidak bermimpi basah.[16] Muhammad Baqir Kamare-i memberikan kemungkinan bahwa maksud dari "tidak bermimpi" adalah para Imam tidak terkena hukum junub, bukan tidak bermimpi. Untuk klaimnya ini, ia bersandar pada satu hadis yang menggunakan ungkapan 'janabah' junub dan dikatakan bahwa para Imam tidak junub, sementara ungkapan 'tidak bermimpi' tidak digunakan di dalamnya. [17] Doa Pencegah Mimpi Terdapat sebuah doa dinukil dari Imam Shadiq as dimana jika seseorang khawatir akan bermimpi basah maka sebelum tidur hendaknya membaca doa ini اللَّهُمَّ إِنِّی أَعُوذُ بِكَ مِنَ الِاحْتِلَامِ وَ مِنْ سُوءِ الْأَحْلَامِ وَ مِنْ أَنْ یتَلَاعَبَ بیالشَّیطَانُ فِی الْیقَظَةِ وَ الْمَنَامِ Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi dan mimpi yang buruk dan juga dari ganggungan setan saat aku terbangun dan tidur.[18] [catatan 2] Catatan Kaki ↑ Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, kata Hulm; Firuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, kata hulm ↑ Anwari, Farhangge Buzurge Sukhan, kata Ihtilām ↑ Farhangge Fiqh, ↑ Al-Kilaini, al-Kafi, ↑ Farhangge Fiqh, ↑ Al-Bahrani, al-Hadāiq al-Nāzhirah, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, ↑ Farhangge Fiqh, ↑ Farhangge Feqh, ↑ Farhangge Feqh, ↑ Shaduq, al-Muqni', ↑ Shaduq, al-Muqni', ↑ Al-Kulaini, al-Kafi, Syaikh Shaduq, Man la Yahduruhu al-Faqih, ↑ Al-Kulaini, al-Kafi, ↑ Syaikh Shaduq, Man la Yahduruhu al-Faqih, ↑ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚطَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٥٨﴾ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴿٥٩﴾ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budaklelaki dan wanita yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali dalam satu hari yaitu sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari dan sesudah sembahyang isya'. itlah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu ada keperluan kepada sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. Dan apabila anak-anak kamu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." ↑ Allahumma inni A'udzu bika min al-Ihtilam wa min Su' al-Ahlam wa min an Yatala'ababi al-Syaythanu fi al-Yaqzhah wa al-Manam Daftar Pustaka Anwari, Hasan. Farhang-e Bozorg Sukhan. Tehran Entesyarat-e Sukhan, 1390 HS 203. Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hadāiq al-Nāzhirah fī Ahkām al-'Itrah al-Thāhirah. Qom Daftar-e Nasyr-e Islami, 1405 H. Hasyimi Syahrudi, Mahmud. Farhang-e Fiqh Muthābeq-e Madzhab-e Ahle Bait. Qom Muassisah Dairah al-Ma`arif Fiqh Islami, 1390 HS 2003. Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kāfī. Tehran Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H. Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Ushūl al- Kāfī. diterjemahkan oleh Muhammad Baqir Kamare i. Qom Entesyarat-e Usweh, 1375 HS 1997. Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Muqni' . Qom Muassisah Imam Hadi, 1415 H. Shaduq, Muhammad bin Ali. Man lā yahdhuruhu al-Faqīh. Riset Ghaffāri. Qom Entesyarat-e Islami Jami'ah al-Mudarrisin disadur dari software Nor. Jami' al-Ahadist,.Ver Yazdi, Sayyid Kazhim Thabathabai. Al-'Urwah al-Wutsqā fīmā Ta'ummu bihi al-Balwā . Beirut Muassisah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1409 H. vte Hukum-hukum BersuciHal-hal yang Menyucikan Air • Tanah Bumi• Matahari• Istihalah • Perpindahan intiqal • Inqılab • Islam • Mengikuti Taba'iyat • Hilangnya benda najis • Melakukan istibra bagi hewan pemakan najis • Ghaibnya seorang muslimHukum-hukum Air Air Mudhaf • Air Mutlak • Air Kur • Air Mengalir • Air Sumur • Air Sedikit • Air Hujan • Air Mata Air • Air SumurBenda-benda Najis Air Seni Kencing • Kotoran besar • Mani • Bangkai • Darah • Anjing • Babi • Orang Kafir • Khamer • Bir • Tiga DarahHukum-hukumMandiWajib Mandi Junub • Memandikan Mayat • Mandi menyentuh mayit • Mandi Haid • Mandi Istihadhah Pendarahan • Mandi NifasMustahab Mandi Jumat • Mandi-mandi yang disunnahkan Wudu • Tayammum • Adab Masuk Toilet • Junub • Jabirah • Istibra • JimakSebab-sebab Mandi Hadas Besar • Junub • Jimak • Onani • Ihtilam • Haid • Nifas • Pendarahan • Menyentuh Mayit • Tiga DarahAyat-ayat Terkait Ayat Wudu • Ayat-ayat TayammumKonsep-konsep terkait Thaharah • Tathir • Tayammum • Istibra' • Mandi • Wudu Irtimasi • Najasat • Balig • Hadas Kecil • Hadas Besar • Menopause • Najis • Penyembelihan Syar'i • Kafir Dzimmi • Menghilangkan Najis • 'Ain Najis
3bXPUrh.