Hadirnyaseorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib
AQIQAHOleh Ummu Salamah As-SalafiyahDari Yusuf bin Mahak bahwa mereka pernah masuk menemui Hafshah binti Abdirrahman, lalu mereka bertanya kepadanya tentang aqiqah, maka dia memberitahu mereka bahwa Aisyah pernah memberitahunya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi seorang anak perempuan. [HR. At-Tirmidzi, shahih]Dari Abdullah bin Amr, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aqiqah, maka beliau menjawab, Allah tidak menyukai kedurhakaan.’ -seolah-olah beliau tidak menyukai nama tersebut-. Maka dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Sesungguhnya kami bertanya kepadamu, salah seorang di antara kami dianugerahi seorang anak?’ Beliau bersabdaمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.Barangsiapa yang hendak mengaqiqahi anaknya, maka hendaklah dia melakukannya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan bagi seorang anak perempuan satu ekor kambing.’” [HR. An-Nasa’i, hasan]Dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi IV/101 melalui jalan al-Hasan dari Samurah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaاَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ“Seorang anak itu tertahan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”Hadits ini shahih. Dan al-Hasan telah mendengarnya dari Samurah. Imam al-Bukhari mengatakan -sebagaimana dalam kitab Fathul Baari IX/590- Telah mengatakan kepadaku Abdullah bin Abul Aswad, beliau berkata Quraisy bin Anas memberitahu kami dari Habib bin asy-Syahid, dia berkata, Ibnu Sirin menyuruhku untuk bertanya kepada al-Hasan dari siapakah dia mendengar hadits tentang aqiqah. Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia pun men-jawab, “Dari Samurah bin Jundub.”Dan makna مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ adalah bahwa ia tertahan untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya. Menurut bahasa, kata ar-rahn berarti tertahan. Allah Ta’ala berfirmanكُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ“Tiap-tiap diri tertahan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir/74 38]Lahiriah hadits menunjukkan bahwa tertahan pada dirinya. Di mana ia terlarang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki. Dan hal tersebut tidak mengharuskan dirinya akan diberikan hu-kuman di akhirat kelak, meskipun ia tertahan dari memberi syafa’at akibat tindakan kedua orang tuanya yang tidak mengaqiqahinya. Dan bisa juga seorang anak kehilangan kebaikan disebabkan oleh tindakan berlebihan dari kedua orang tuanya, meskipun bukan dari hasil perbuatannya. Sebagaimana pada saat bercampur, jika dilakukan dengan menyebut nama Allah, niscaya anaknya tidak akan dicelakakan oleh syaitan. Dan jika penyebutan nama Allah itu ditinggalkan, niscaya anak yang dilahirkannya tidak akan mendapatkan penjagaan tersebut. Dinukil dari kitab, Zaadul Ma’aad II/325. Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ini pendapat milik Imam dalam kitab al-Majmuu’ VIII/406, Imam an-Nawawi mengatakan, “Aqiqah adalah sunnah. Yang dimaksudkan adalah penyembelihan kambing untuk anak yang dilahirkan. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu anhuma. Dan aqiqah sama sekali tidak wajib. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abdurrahman bin Abi Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai aqiqah, maka beliau menjawab, Allah tidak menyukai kedurhakaan. Dan orang yang dikaruniai seorang anak, lalu dia hendak menyukai dalam mengaqiqahi anaknya itu, maka hendaklah dia melakukannya.’Dengan demikian, beliau telah menggantungkan hal tersebut pada kesukaran sehingga menunjukkan bahwa ia tidak wajib. Selain itu, karena hal itu merupakan bentuk penumpahan darah tanpa tindak kriminal dan tidak juga nadzar sehingga tidak wajib, sebagaimana halnya hukum kurban.”[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]BAGAIMANAKAH CARA MENGHITUNG HARI KETUJUHOleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatDalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua yang pertama Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar shubuh atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai Hari Ahad hari pertama hari kelahiran 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum’at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari madzhab kedua Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum’at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqahMenurut Imam Nawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu alam [1][Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta] _______ Footnote [1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8. Home /A9. Fiqih Ibadah7 Qurban.../Aqiqah, Bagaimana Cara Menghitung...
Hadiahdi Hari Lahir (7), Waktu Pelaksanaan Aqiqah. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc June 20, 2010. 5 123,240 6 minutes read. Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah pembahasan terakhir dari kami mengenai aqiqah.Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. cara menghitung hari aqiqah ini lah yang banyak di cari orang tua. bagi yang mempunyai anak baru lahir, lanjutkan membaca sampai selesai, kita akan bagikan cara menghitung hari aqiqah dan menentukan kapan dilaksanakan aqiqahnya.. yuk simak terus..bagaimana cara menghitung hari aqiqah, hari ke- 7,14 dan 21 mulainya darimana ya ? Hari ketika anak lahir kah atau keesokan harinya ? JawabanUlama bersepakat bahwa masa-masa yang sangat afdhal untuk mengadakan aqiqah untuk anak yang baru lahir pada hari ke-7, menurut hadits "Seorang anak tersebut tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihlah fauna untuknya pada hari ke tujuh."HR. ABU DAUDDan beberapa besar ulama berasumsi bahwa andai tidak dapat pada hari ke-7, masa-masa afdhal selanjutnya ialah pada hari ke-14 dan ke-21nya,[1] menurut dalil-dalil diantaranya "Aqiqah tersebut disembelih pada hari ketujuh atau ke empat belas atau kedua puluh satu." HR. BAIHAQILalu seperti apa cara menghitung hari aqiqah itu ?Al Imam Nawawi rahimahullah ta'ala saat menjelaskan perkara ini berbicara "Di sini terdapat dua pendapat Pendapat yang sangat shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sampai-sampai hitungan hari penyembelihan aqiqah ialah enam hari sesudah kelahiran. 1 2 3 4 Lihat Pendidikan Selengkapnya
Syariatditetapkan untuk memudahkan dalam pelaksanaannya. Tentunya tidak bisa dibayangkan bagaimana jika aqiqah dilaksanakan pada hari pertama pasca kelahiran pasti akan begitu merepotkan. Cara Menghitung Hari Ketujuh? Dalam menghitung kapan hari ketujuh setelah kelahiran ini, memang terkadang membingungkan. Tidak jarang terjadi perbedaan pendapat.Pexels / Gustavo Fring Cara menghitung masa subur secara mandiri - Penting untuk rencana kehamilan, begini cara menghitung masa subur secara mandiri. Menghitung masa subur merupakan langkah penting bagi pasangan yang berencana untuk memiliki anak. Masa subur merujuk pada periode di mana kemungkinan terjadinya pembuahan paling tinggi. Untuk menghitung masa subur, pertama-tama perlu memahami siklus menstruasi wanita. Rata-rata siklus menstruasi berlangsung selama 28 hari, dengan puncak masa subur terjadi sekitar 14 hari sebelum menstruasi berikutnya dimulai. Namun, setiap wanita bisa memiliki siklus yang berbeda, sehingga penting untuk mencatat pola menstruasi selama beberapa bulan. Menggunakan metode kalender atau menggunakan aplikasi khusus, pasangan dapat memperkirakan masa subur dengan lebih akurat, memaksimalkan peluang kehamilan. Melansir dari laman Healthline, berikut adalah cara menghitung masa subur secara mandiri tanpa bantuan alat. Simak Moms! Menghitung Masa Subur Wanita Seperti sudah dijelaskan, siklus menstruasi menjadi sebuah patokan penting dalam menghitung masa subur. Siklus menstruasi bisa jadi tidak teratur di awal. Baca Juga Ciri-ciri Wanita Subur Setelah Lepas KB Suntik dan Siap Hamil Lagi Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan Dianjurkanagar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud ) Ada perbedaan pendapat para ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran.
Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah, Apabila bayi dilahirkan di malam hari, lalu bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama bersepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. al-Mughni, 9/364 Gimana metode pas dalam memastikan hari ketujuh pasca kelahiran? Terdapat perbandingan komentar ulama menimpa metode menghitung hari ketujuh pasca- kelahiran. Perbandingan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya merupakan melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini komentar Malikiyah at- Taj wal–Iklil, 4/ 390. Bila balita yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, hingga perhitungan 7 hari diawali semenjak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat selanjutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini ialah komentar jumhur ulama. An- Nawawi mengatakan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Terdapat 2 komentar ulama Syafiiyah dalam perihal ini. Yang sangat pas, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam sehabis kelahiran. Komentar kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Serta ini yang dinyatakan dalam kitanya al- Buwaiti. Tetapi komentar awal lebih mendekati arti hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431.Mayoritasulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir - 1]. Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. al-Mughni, 9/364 Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah at-Taj wal –Iklil, 4/390. Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279. Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله ” تذبح يوم سابعه ” ، أي يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. as-Syarh al-Mumthi’, 7/493. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah menyandarkan mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. Syarh Zadul Mustaqni’. Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Berjamaah 2 Orang, Imam Mahdi Menurut Islam, Doa Mustajab Di Hari Jumat, Pezina Masuk Surga, Hadits Tentang Syafaat, Azan Bayi Perempuan KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 Sabtuhari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah. Sedangkan madzhab kedua : Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum'at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7.