Bukti potong yang sudah didapatkan harus dilaporkan. Bagi perusahaan, mereka harus melaporkan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya di tanggal 20. Kemudian bagi penerima penghasilan, akan melaporkan bukti potong PPh 21 pada SPT Tahunan setiap awal tahun. Nah, di aplikasi Talenta, karyawan juga bisa mengunduh formulir 1721 A1 mereka sendiri.
Untuk lapor SPT di DJP Online, wajib bisa melakukannya melalui fitur e-filing yang dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing. Pertama, wajib pajak harus memiliki e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada maka harus dibuat.
Lalu pada kolom "Informasi Pajak", klik "Ubah" untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase. Jika sudah, klik "Buat SPT Tahunan" atau "Create SPT Tahunan". Pilih pekerjaan, lalu pilih "Business Owner" untuk membuat SPT 1770.'. Kemudian, pilih "Dengan Pencatatan" untuk mengisi SPT dengan Pencatatan. Artinya penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya. Bagi wajib pajak yang mendapatkan PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 Pelaporan SPT Tahunan Badan nihil ini juga dapat terjadi ketika perusahaan tersebut sudah didirikan, namun dalam kurun selama satu tahun pajak belum ada kegiatan operasional. Sama seperti pelaporan pajak penghasilan badan pada umumnya, penyampaian SPT-nya menggunakan formulir SPT 1771 .